Pemerintah Indonesia, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menegaskan komitmennya dalam memastikan kebebasan pers di tanah air. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap ancaman teror terhadap Kantor Redaksi Media Tempo, yang berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus. Hasan Nasbi menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers, yang selalu dijunjung tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang harus dijamin tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Meskipun demikian, media juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, tepat, dan benar sesuai dengan Undang-Undang Pers. Teror terhadap media, seperti pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan pers oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, penegakan hak-hak asasi manusia juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang memberikan hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Semua ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan bahwa media mematuhi standar yang telah ditetapkan.