27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBerita2 WN China Ditangkap di SCBD: Penipuan Online Modus Fake BTS dan...

2 WN China Ditangkap di SCBD: Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Blast

Dua warga negara Cina, yang diidentifikasi sebagai XY dan YXC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber internasional. Mereka menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing ilegal kepada masyarakat. Kedua tersangka ini adalah operator lapangan yang bertugas menyabotase sinyal dan mengirim SMS penipuan di area publik. Mereka ditangkap di SCBD, Jakarta Selatan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Dalam kasus ini, tersangka XY baru saja tiba di Indonesia pada bulan Februari 2025 dengan janji gaji bulanan sebesar Rp22,5 juta, sementara tersangka YXC dijanjikan gaji mingguan sebesar Rp21 juta. Namun, keduanya belum menerima gaji tersebut karena mereka ditangkap sebelumnya. Sedangkan pelaku utama dalam kasus ini, berinisial XL, dan pelaku JGX masih dalam buronan.

Sindikat ini menggunakan modus SMS penipuan yang mengarahkan korbannya untuk mengklik tautan yang kemudian mengisi informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, kode CVV, dan OTP. Mereka dijerat dengan beberapa undang-undang, termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Mereka menyebarkan SMS palsu dari bank swasta dan menipu korbannya dengan tautan ilegal. Diharapkan dengan penangkapan ini, lebih banyak informasi terkait praktik ilegal semacam itu dapat terungkap dan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER