27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomePolitikCara dan Syarat Pindah KK Keluar Kab/Kota Tahun 2025: Panduan Praktis

Cara dan Syarat Pindah KK Keluar Kab/Kota Tahun 2025: Panduan Praktis

Perpindahan domisili dengan mengubah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan persyaratannya agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kependudukan. Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur sesuai regulasi pemerintah.

Dalam mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota, pemohon harus mengikuti langkah-langkah dan menyertakan dokumen yang diperlukan. Di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon perlu mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK, dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Sedangkan di kantor Dukcapil daerah tujuan, pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dokumen tambahan terkait tempat tinggal, e-KTP, dan KIA jika diperlukan.

Proses pindah KK ke luar kabupaten atau kota diawali dengan pengisian formulir dan penerbitan KK baru sesuai dengan kondisi kepala keluarga yang ikut pindah. Dokumen tersebut kemudian diserahkan di kantor Dukcapil daerah tujuan untuk melengkapi proses perpindahan. Jika pemohon sudah menetap di daerah tujuan tetapi belum mengurus pindah KK, langkah yang harus diambil adalah datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk mendaftar dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di daerah Anda dan mengikuti prosedur yang ada. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat, proses perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER