Pada Selasa, 25 Maret 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia dalam rangka edukasi dan promosi produk halal. Penandatanganan MoU antara kedua pihak dilakukan di kantor BPJH pada hari Senin yang lalu. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJPH Haikal Hasan dan Ketua Yayasan Rekat Cinta Indonesia, Eka Gumilar.
ABD Syakur, Kepala Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia diharapkan dapat membantu dalam edukasi dan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Menurutnya, kerjasama ini merupakan langkah strategis karena diharapkan dapat menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri.
Yayasan Rekat Cinta Indonesia memiliki jaringan yang kuat dan dianggap sebagai dukungan penting dalam mencapai target sertifikasi produk halal sebanyak 3,5 juta pada tahun 2025. Dengan komitmen dari berbagai pihak termasuk Rekat Cinta Indonesia, target tersebut diharapkan dapat tercapai. Melalui MoU ini, Yayasan Rekat Cinta Indonesia bersedia membantu BPJH untuk mencapai sasaran tersebut dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki di setiap level wilayah, yakni kabupaten, kota, dan provinsi.