Pemerintah berhasil menguasai kembali 1 juta hektare lahan sawit dari 369 perusahaan yang menentang. Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa pengambilalihan lahan sawit ini dilakukan dalam dua bulan setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menhan juga menekankan bahwa proses pengambilalihan lahan tersebut akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah, 1 juta hektare lahan sawit yang berhasil direbut terdiri dari 369 perusahaan yang tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten. Penyerahan lahan sawit seluas 438.865 hektare dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) juga berhasil dilakukan. Agrinas Palma, yang awalnya dikuasai oleh perusahaan Duta Palma Group, adalah perusahaan konsultan konstruksi dan perkebunan yang telah berdiri sejak tahun 1961.
Proses penyerahan lahan sawit ini sudah merupakan yang kedua, setelah sebelumnya penyerahan tahap I telah berhasil dilakukan. Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan seluas 216.997,75 hektare yang berasal dari 109 perusahaan. Dalam upaya pengawasan dan penertiban kawasan hutan, pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku.