Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, pada 22 Januari 2025 dalam kaitannya dengan kasus suap PAW anggota DPR RI oleh tersangka Harun Masiku. Tessa Mahardhika sebagai Juru Bicara KPK menyatakan bahwa selama penggeledahan itu, berhasil ditemukan sejumlah barang termasuk uang. Meskipun demikian, Tessa belum dapat memberikan rincian tentang jumlah uang yang diamankan. Penggeledahan dilakukan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari 2025. KPK menemukan bukti seperti dokumen dan barang elektronik. Tessa mengklarifikasi bahwa penyidik memiliki alasan kuat terkait penggeledahan tersebut serta keterkaitan dengan suatu kasus korupsi. Djan Faridz telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Djan Faridz meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa dan tidak memberikan banyak komentar terkait hasil pemeriksaan kepada awak media. Semua ini merupakan upaya KPK dalam menyelesaikan perkara ini secara transparan.