Pemerintah memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan dengan mendorong program bantuan rumah subsidi. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan rumah layak kepada tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Pengajuan bantuan dapat dilakukan oleh individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk yang hidup sendiri, dan Rp8 juta per bulan untuk yang memiliki keluarga. Sebagai implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memberikan bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan alokasi unit untuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Kolaborasi ini didukung langsung oleh Presiden Prabowo, Bappenas, dan DPR untuk memastikan pemenuhan kebutuhan rumah bagi para tenaga kesehatan.