Anggota TNI AL dengan inisial J (25) telah menjadi tersangka dalam kasus kematian Juwita (23), seorang wartawan media online. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan perencanaan berdasarkan keterangan dari kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri. Tersangka mengakui perbuatannya namun motifnya masih dalam tahap penyidikan. Penyidik juga menyebut bahwa J menggunakan identitas palsu untuk memesan tiket pesawat dan juga menyewa mobil untuk mengeksekusi Juwita. Hasil autopsi membuktikan bahwa Juwita tewas dibunuh, sehingga kasus ini kini ditangani oleh pihak penyidik Denpom Lanal Banjarmasin setelah J diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.