Pembakaran 204 kios di Pasar atau Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Kota Tanjung Balai dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas. Pelaku, yang merupakan penarik becak bernama MS (52), berhasil diamankan dan motifnya adalah dendam terhadap Peris Sinaga, pedagang pakaian bekas yang berdekatan dengan kios milik istri pelaku. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, pelaku merasa terhina karena diejek dan direndahkan oleh Peris Sinaga karena profesi penarik becaknya. Pelaku telah merencanakan pembakaran kios sebagai bagian dari rencananya sejak awal, dan pelaku menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk membakar kios hingga menghanguskan 204 unit. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP karena menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp.10 Miliar.