30.2 C
Jakarta
Sunday, April 27, 2025
HomeBeritaIjazah Ditahan Perusahaan: Karyawan Surabaya Laporkan Ke Polisi

Ijazah Ditahan Perusahaan: Karyawan Surabaya Laporkan Ke Polisi

Kasus viral dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, kini memasuki babak baru setelah Nila, karyawan yang menjadi korban dalam kasus ini, resmi melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaporan dilakukan Nila dengan pendampingan langsung dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini. Mereka terlihat keluar dari Gedung Sanika Satyawada sekitar pukul 17.49 WIB, usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tempat Nila bekerja. Sang atasan perusahaan bereaksi keras dan menuduh Armuji melakukan penipuan saat hendak dihubungi. Meski Nila tidak banyak memberikan keterangan kepada media, ia membenarkan bahwa perusahaannya menahan ijazah miliknya sejak bekerja di sana dan meninggalkan lokasi usai melaporkan perusahaan.

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, mengonfirmasi pendampingan yang dilakukan sebagai dukungan pemerintah terhadap korban. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah perusahaan bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan sudah diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Proses hukum tengah berjalan dan kasus ini akan terus dikawal oleh Disperinaker serta pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pekerja di Surabaya.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER