30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalDokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka: Tersangka Ditahan

Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka: Tersangka Ditahan

Polres Garut Jawa Barat telah menetapkan dr. Muhammad Syafril Firdaus alias Iril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan para ahli. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan para ahli, Iril ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 16 April 2025. Polisi telah mengantongi dua alat bukti kuat dan saat ini baru dua korban yang melapor terkait kasus ini.

Dengan adanya dua alat bukti tersebut, status MSF dinaikkan menjadi tersangka dengan dakwaan pasal 6 huruf B dan C, serta pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasaan seksual. Tersangka dr. MSF dihadapi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan kepada pasien selama USG telah menarik perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menyebut hal ini sebagai alarm keras pengawasan tenaga kesehatan. Besok, pihak berwenang akan menggelar rilis kasus ini untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER