Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengalokasikan hampir Rp300 miliar untuk program beasiswa pendidikan dokter gigi selama periode 2022 hingga 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kekurangan dokter gigi, terutama di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Penerima prioritas beasiswa ini adalah putra-putri daerah agar mereka dapat memberikan kontribusi kembali di wilayah asalnya. Selain pemberian beasiswa, Kemenkes telah melakukan berbagai upaya seperti pembukaan moratorium pendirian FKG baru, penambahan kuota mahasiswa dokter gigi, program Internship bagi lulusan dokter gigi, dan penugasan khusus dokter gigi di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Meskipun demikian, masih terdapat kekurangan dokter gigi sebanyak 10.309 orang, sementara jumlah lulusan dokter gigi setiap tahun hanya sekitar 2.650 orang. Data menunjukkan lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG).