Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera. Berdasarkan informasi terbaru, KPK telah melakukan penyitaan terhadap tanah yang belum dilunasi oleh tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tanah yang dibeli oleh PT. STJ, tersangka korporasi dalam kasus ini, baru dibayar sebagian kecil dari total pembayaran. Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam proses pembelian lahan tersebut, di mana uang pembayaran belum seluruhnya dibayarkan walaupun surat lahan sudah dititipkan ke notaris. KPK kemudian menyita tanah dan surat tersebut dengan tujuan melindungi para petani agar lahan mereka tidak hilang serta dapat dikembalikan ke pemiliknya melalui keputusan persidangan. Proses penyidikan kasus ini juga melibatkan nilai aset sebesar Rp150 miliar yang disita oleh KPK, dalam dugaan merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Tindakan penyitaan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah solusi untuk menyelesaikan masalah pembelian lahan secara hukum dengan melibatkan PT STJ yang tidak mampu melunasi pembayaran lahan para petani.