Kejaksaan Agung sedang memberi perhatian khusus pada asal-usul dana suap sebesar Rp 60 miliar yang terkait dengan kasus pembebasan atau onslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Tim penyidik Kejagung tengah menginvestigasi kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidikan sedang berlangsung dengan cepat, dan dalam tiga hari penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Meskipun belum dijelaskan secara rinci, Kejaksaan Agung hanya fokus pada proses penyelidikan, dan masyarakat diminta bersabar menunggu informasi lebih lanjut. Pihak Kejagung berjanji akan memberikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik. Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan termasuk MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, WG, MS, AR, serta tiga hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus ini. Perkembangan selanjutnya dapat diikuti melalui sumber link terkait.