Keberangkatan ilegal calon jemaah haji yang hampir menjadi korban penipuan kembali terjadi, kali ini melibatkan 10 calon jemaah asal Banjarmasin. Mereka hampir terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan visa kerja alih-alih visa haji resmi. Kejadian ini diungkap oleh Kepolisian Bandara Soetta, Imigrasi, dan Kementerian Agama pada Selasa, 15 April 2025. Rombongan tersebut menggunakan jasa Travel KBG dan membayar sejumlah uang yang cukup besar per orang. Kapolres Kombes Pol. Ronald Sipayung menjelaskan bahwa para calon jemaah tidak menyadari jalur keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur dan menggunakan visa kerja ilegal.
Biasanya, travel haji ilegal memanfaatkan visa non-haji seperti visa amil atau visa kerja. Mereka sering mengincar masyarakat yang tidak sabar antre haji resmi dan tergoda dengan tawaran “jalur cepat”. Kementerian Agama berpesan kepada masyarakat untuk selalu memastikan agen perjalanan haji yang mereka pilih terdaftar resmi dan tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan instan. Kasus keberangkatan ilegal calon jemaah ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji. Keselamatan dan kekhusyukan dalam menjalankan rukun Islam kelima harus tetap diutamakan. Selain itu, menjelang musim haji Mei 2025, travel palsu semakin marak, sehingga masyarakat perlu lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji.