Pihak Universitas Indonesia (UI) menanggapi serius kasus salah satu dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat dalam tindakan yang melibatkan korban mahasiswi berinisial SSS. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 15 April 2025, di mana tersangka merekam korban melalui handphone. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan menekankan pentingnya menindaklanjuti masalah ini secara serius. Meskipun dalam proses penanganan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Arie berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dokter PPDS UI yang terlibat dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan. Pasal yang menjerat tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Proses hukum terhadap dokter tersebut juga melibatkan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus ini. Semua pihak diharapkan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan kasus ini demi keadilan dan mencegah tindakan serupa di masa yang akan datang.