Pada pagi Kamis, 17 April 2025, warga Desa Pendosawalan di Kabupaten Jepara dikejutkan dengan penemuan bayi laki-laki berusia satu hari. Bayi tersebut ditemukan di depan sebuah pabrik oleh seorang pemulung dalam keadaan tergeletak dalam kardus bersama dengan selimut dan sepucuk surat tulisan tangan. Saat ditemukan, berat bayi hanya 1,8 kilogram dengan panjang 44 sentimeter. Isi surat yang ditemukan bersama bayi mengungkap alasan tragis di balik perbuatan ibu yang membuang bayinya. Sang ibu, DS (19), mengaku membuang bayinya karena tidak mampu merawatnya akibat situasi keuangan yang sulit. Kepolisian berhasil menangkap DS yang merupakan wanita muda asal Jepara dan mengakui perbuatannya. DS mengaku bahwa ia takut kelahiran anaknya diketahui orang lain karena merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang teman pria. Kasus ini membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari tahu identitas ayah biologis dari bayi tersebut.