Pada Kamis, 24 April 2025, Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial MA, yang merupakan warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara. MA ditangkap terkait kasus dugaan penculikan dan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu SMK di Pemalang. Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI dan berhasil menipu korban untuk jatuh ke dalam jeratnya. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan MA berawal dari laporan orang tua korban.
Anak korban berpamitan kepada ibunya untuk main ke rumah temannya, namun tidak kembali pulang. Orang tua korban mencari tahu keberadaannya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan anak korban di Jakarta Utara bersama MA. Tersangka diduga menggunakan media sosial untuk berkenalan dengan korban dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI.
Dalam perjalanan bersama korban, MA diduga melakukan pencabulan berulang kali di sebuah hotel di Pemalang dan di kos-kosan di Jakarta Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan/atau 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima belas tahun.
Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk memberikan pengawasan kepada anak-anak dalam penggunaan media sosial serta memberikan pemahaman kepada mereka agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal secara online. Hal ini bertujuan untuk menghindari kasus-kasus kejahatan seperti yang menimpa korban dalam kasus ini. Melalui kejadian ini, diharapkan kesadaran akan keamanan dan kehati-hatian dalam bermedia sosial dapat meningkat.