Pada audiensi dengan Komisi XIII, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) pernah dimiliki oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU). Di dalam rapat tersebut, Atnike juga menegaskan bahwa pada tahun 1997, tim Komnas HAM menemukan hasil penelusuran terkait kepemilikan sirkus OCI oleh TNI AU. Hal ini disokong dengan Surat Keputusan Nomor 20 Nomor 7 Tahun 1997 yang mengatur tentang pusat koperasi pangkalan TNI AU, di mana salah satu unit usaha adalah sirkus. Meskipun demikian, Atnike menekankan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah TNI AU masih menjadi pemilik OCI hingga saat ini. Dengan adanya informasi tersebut, Komnas HAM bergerak sejak tahun 2024 untuk menyelidiki kembali kasus yang terjadi sejak tahun 1997. Atnike juga menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan saat ini merupakan kelanjutan dari informasi yang diperoleh pada periode 1997.