27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaSkandal Uang Suap PAW DPR RI oleh Harun Masiku: Fakta Terungkap

Skandal Uang Suap PAW DPR RI oleh Harun Masiku: Fakta Terungkap

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengundang sorotan dari tim hukum, terutama terkait kejanggalan dalam persidangan. Febri Diansyah, salah satu anggota tim hukum, menyoroti beberapa aspek penting yang mencuat selama persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 24 April 2025. Diantaranya adalah inkonsistensi dalam dakwaan JPU, di mana terdapat perbedaan antara fakta sebenarnya dan asumsi yang muncul dari kesaksian saksi.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Febri, terungkap bahwa dakwaan mengenai pemberian uang suap sebanyak dua kali dengan total Rp 600 juta tidak terbukti. Kesaksian sebelumnya menunjukkan bahwa pemberian uang tersebut hanya terjadi satu kali, yakni pada tanggal 17 Desember 2019. Selain itu, Febri juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah uang yang diduga diberikan kepada Hasto dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Kesimpulan dari penjelasan Febri adalah bahwa ada kejanggalan dalam dakwaan JPU yang saat itu terungkap di persidangan.

Febri juga menyoroti percampuran antara fakta dan asumsi yang muncul selama persidangan. Ia membahas bagaimana asumsi keliru dapat dibangun berdasarkan keterangan yang tidak terverifikasi, serta bagaimana asumsi tersebut kemudian dianggap sebagai fakta. Dalam rangka menjaga kebenaran dan kejelasan dalam persidangan, Febri menekankan pentingnya memilah fakta yang benar, asumsi, dan konstruksi yang tidak berdasar.

Bagian lain dari persidangan membahas langkah konstitusional yang diambil oleh PDI Perjuangan sebagai respons terhadap kekosongan hukum yang terkait dengan caleg terpilih. Febri juga menyinggung adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dengan menjanjikan pengurusan perkara di KPU. Diketahui bahwa Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan memberikan suap untuk memastikan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar beberapa pasal Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER