Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang anak di Bali. Ayah dari anak yang menjadi korban, Piet Arja Saputra, melaporkan PHKC, seorang laki-laki asal Hongkong, ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut tercatat pada 10 Juli 2024 dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. PHKC sudah dua kali dipanggil oleh penyidik namun tidak hadir, dan posisinya saat ini berada di Hongkong. Proses hukum telah naik ke tahap penyidikan dan penanganan kasus terus berlanjut. WNA ini dilaporkan setelah menulis komentar yang mencemarkan nama baik di Instagram. Komentar tersebut menyebut anak Piet Arja Saputra berasal dari keluarga penipu dan menimbulkan dampak psikis pada anak tersebut. Pihak pelapor telah menyimpan tangkapan layar komentar tersebut. Tahapan kasus ini terus berlanjut dengan pergantian penyidik dan dipanggilnya PHKC untuk kali ketiga. Semua proses hukum telah dijalani sejak laporan dilaporkan ke Polresta Denpasar pada tahun 2024.