29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalAiptu Lilik Oknum Polisi Pacitan Kasus Perkosa Tahanan Wanita

Aiptu Lilik Oknum Polisi Pacitan Kasus Perkosa Tahanan Wanita

Aiptu Lilik Cahyadi (LC) dipecat dari anggota Kepolisian RI setelah hasil sidang etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Timur. Oknum polisi ini dinyatakan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap tahanan wanita di Pacitan, dengan rentang waktu dari Maret hingga awal April 2025. Pemeriksaan yang dilakukan menemukan bahwa Aiptu LC memperkosa korban sebanyak empat kali di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pacitan, termasuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Aiptu Lilik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim dengan penjeratan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Aiptu Lilik, sesuai putusan sidang etik Bidang Propam Polda Jatim. Dalam putusan tersebut, Aiptu Lilik dihukum ditahan di penempatan khusus selama 12 hari dan dipecat dari anggota Polri.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER