27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalKasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Segera Diadili

Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Segera Diadili

Perkara oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id, Juwita, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Kamis, 24 April 2025, dengan Nomor Register Perkara 09/IV/2025. Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara tersebut, akan ada 11 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, serta 11 jenis alat bukti surat dan 38 item barang bukti yang telah disiapkan. Pasal yang dikenakan dalam dakwaan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider. Sidang akan digelar terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung RI, dan pengajuan bukti serta saksi tambahan oleh kuasa hukum keluarga korban juga diperbolehkan sesuai aturan hukum acara. Selain itu, hasil tes DNA yang menjadi bagian dari alat bukti masih dalam proses penerimaan. Masyarakat akan disediakan akses untuk mengikuti proses persidangan agar dapat melihat dengan jelas transparansi hukum yang terjadi dalam kasus ini.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER