Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap motor Royal Enfield dan mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi terkait mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil roda empat dari Ridwan Kamil. Detail mengenai kendaraan tersebut masih belum dapat dijelaskan oleh Tessa, karena masih dalam perbaikan di bengkel. Ternyata, motor Royal Enfield yang disita tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang lain. Sebanyak 26 kendaraan, termasuk roda empat dan roda dua, telah disita oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Proses penyidikan juga melibatkan penggeledahan pada rumah dua tersangka di Jakarta Selatan dan Cirebon. Para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Bank BJB, termasuk eks Dirut Bank BJB dan pihak swasta, diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Meskipun belum ditahan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka ke luar negeri dan menggeledah beberapa tempat terkait perkara tersebut. Ridwan Kamil telah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam penuntasan kasus tersebut.