30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

Pada hari Rabu, 30 April 2025, polisi menetapkan MA (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita di sebuah penginapan di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 27 April 2025. Berdasarkan kasus tersebut, MA menghadapi ancaman hukuman mati karena tindakannya. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara, antara lain bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Motif di balik perbuatan tersebut disebutkan karena tersangka merasa sakit hati dan cemburu karena korban berpacaran dengan laki-laki lain. Informasi mengenai penemuan mayat korban berlangsung di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, langsung dilaporkan oleh pengelola penginapan kepada pihak kepolisian. Tim Inafis Polres Metro Bekasi tiba di lokasi untuk mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat Jati guna keperluan autopsi. Selain itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER