29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalKorban Predator Seks Usia 12-17 Tahun di Jepara: Kisah yang Memilukan

Korban Predator Seks Usia 12-17 Tahun di Jepara: Kisah yang Memilukan

Di Jepara, polisi Jawa Tengah mengungkapkan kasus predator seks yang melibatkan 31 anak di bawah umur dari Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menjelaskan bahwa jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan temuan barang bukti. Korban berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara. Pelaku juga mengakui adanya dokumen yang dihapus, sehingga pihak kepolisian akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk memastikan jumlah korban.

Para korban diperkirakan berusia antara 12-17 tahun, dengan kasus terbaru melibatkan pelajar kelas XI SMA. Modus operandi pelaku dalam melibatkan korban adalah melalui media sosial dengan memaksa korban membuka pakaian. Subagio menyatakan bahwa kasus ini harus diungkap untuk kepentingan masyarakat, terutama orang tua agar lebih mengontrol perilaku anak dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. Aksi kejahatan ini berlangsung sejak September 2024 dan terungkap setelah ayah salah satu korban menemukan data tentang kasus kejahatan seksual tersebut di HP anaknya dan melapor ke polisi.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah penanganan dan pemantauan kasus ini terus dilakukan untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari ancaman predator seks di daerah Jepara.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER