Pada Rabu, 30 April 2025, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, penyebab bentrokan tersebut diduga karena adanya perebutan lahan. Dua kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut adalah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan pihak yang memiliki legalitas atas lahan tersebut.
AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa 10 orang tersangka yang terlibat dalam bentrokan merupakan bagian dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas kepemilikan lahan. Terungkap pula bahwa puluhan orang yang diamankan adalah kelompok yang diberi bayaran untuk mengamankan lahan yang menjadi perebutan.
Bentrokan tersebut terjadi ketika sekelompok pelaku membawa senapan angin dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai lahan yang menjadi sengketa. Setelah serangan berlangsung singkat selama 10 menit, kedua kelompok membubarkan diri sebelum polisi tiba di lokasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk senapan angin, parang, mobil, ponsel, dan pakaian.
Kejadian ini menjadi sorotan di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam motif di balik insiden ini dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas terjadinya bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan.