Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengkritik usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang vasektomi bagi pria penerima bantuan sosial (bansos) atau beasiswa. Menurut MUI Jawa Barat, hukum vasektomi haram kecuali dalam kondisi medis yang mendesak. Sekertaris MUI Jawa Barat, Rafani Ahyar, menyebut bahwa hukum ini didasarkan pada fatwa MUI tahun 2012 yang menyatakan bahwa vasektomi hanya boleh dilakukan dalam kondisi kedaruratan yang disetujui oleh dokter ahli. MUI Jawa Barat menekankan bahwa usulan ini bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Rafani Ahyar juga menekankan bahwa seorang pria hanya boleh menjalani vasektomi jika ada risiko kesehatan serius yang mungkin terjadi. Ia menegaskan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada opini medis yang jelas. MUI Jawa Barat menyarankan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain dalam program Keluarga Berencana (KB) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan memberikan dukungan penuh terhadap program KB yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi berencana memberikan insentif uang kepada pria yang bersedia menjalani program KB vasektomi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab orang tua terhadap kelahiran dan pendidikan anak. MUI Jawa Barat menegaskan bahwa jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka Gubernur Dedi Mulyadi bertanggung jawab atas konsekuensi yang terjadi di luar fatwa MUI Jabar. MUI Jawa Barat menegaskan pentingnya tetap mematuhi syariat dalam segala aspek kehidupan.