Penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkapkan adanya 31 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan predator seks di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengatakan bahwa jumlah korban masih bisa berubah seiring dengan temuan barang bukti dari rumah tersangka. Para korban berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.
Pelaku kejahatan tersebut menggunakan media sosial dan merayu korban untuk membuka pakaian. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang direkamnya. Subagio menjelaskan bahwa penting untuk para orang tua mengontrol perilaku anak-anak dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp.
Aksi kejahatan pelaku terungkap setelah kerusakan HP salah satu korban yang mengarah pada pemberitahuan polisi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini merupakan peringatan bagi semua orang tua untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka dalam berinteraksi di platform online.