29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalKisah Kakak Adik VCS: Korban Diperas Jutaan Rupiah

Kisah Kakak Adik VCS: Korban Diperas Jutaan Rupiah

Pada Selasa, 6 Mei 2025, Kepala Subdirektorat IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) antara kakak-beradik. Pelaku melakukan tindakan pemerasan melalui media online dengan ancaman penyebaran konten intim atau seksual, yang dikenal sebagai sextortion. Mereka mengincar korban melalui aplikasi Bigo Live dengan menyamar sebagai perempuan, kemudian mengajak korban berkomunikasi melalui Telegram dan melakukan video call sex. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk memeras korban dengan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberikan sejumlah uang.

Korban dalam kasus ini melaporkan bahwa mereka diperas sebesar Rp2,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan inisial MD (25), yang berhasil ditangkap pada 25 April 2025. Seorang pelaku lain dengan inisial I (27) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi. Pelaku MD dijerat dengan Pasal 45 Ayat (10) Juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tersebut bersama saudara kandungnya yang berusia 27 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, karena pelaku I belum tertangkap.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER