Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sebanyak empat pendemo anarkis diamankan oleh polisi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat. Keempat pendemo tersebut adalah mahasiswa dengan inisial MAA (26), TZH (23), AR (21), dan FE (20). Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa setelah diamankan, keempatnya menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa MAA positif mengonsumsi benzo atau benzodiazepine.
Selain itu, dalam penggeledahan badan, polisi juga menemukan senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick dari tangan pelaku. Irjen Rudi menjelaskan bahwa MAA ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya atas perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Aksi perusakan tersebut terjadi ketika mobil patroli Polsek Kiaracondong diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago) Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung dan didatangi oleh massa pendemo sekitar pukul 16.00 WIB. Massa tersebut kemudian melakukan perusakan pada mobil patroli tersebut dengan melempar batu, paping block, bambu, serta menaiki dan menginjak-injak kendaraan tersebut. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat.
Rudi juga menjabarkan peran masing-masing tersangka dalam aksi perusakan tersebut. TZH, AR, dan FE juga turut dijerat atas kepemilikan senjata tajam dan keikutsertaannya dalam aksi perusakan tersebut. Dengan demikian, keempat pendemo tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.