Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengakui bahwa Harun Masiku menitipkan sebuah koper berwarna abu-abu pada akhir bulan Desember 2019 di Rumah Aspirasi di Jalan Sultan Sjahrir, Jakarta Pusat. Koper tersebut dititipkan untuk diberikan kepada mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Penitipan koper ini terjadi dalam waktu yang berbeda dengan penitipan tas untuk Donny Tri Istiqomah. Kusnadi menjelaskan hal ini ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Harun Masiku menghampiri Kusnadi di Rumah Aspirasi saat Kusnadi sedang bersantai. Harun menjelaskan bahwa dia ingin bertemu dengan Saeful Bahri dan akhirnya menyerahkan koper berwarna abu-abu kepada Kusnadi. Koper tersebut dikunci dan dititipkan oleh Harun untuk Saeful Bahri. Meskipun Kusnadi tidak mengetahui isinya, koper tersebut diduga berisikan sumber dana pengurusan PAW anggota DPR RI dan diambil oleh seorang staf Saeful Bahri bernama Gery.
Dalam kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena diberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan tindakan tertentu setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan agar telepon genggam milik Harun Masiku dan Harun Masiku direndam dalam air untuk menghilangkan bukti. Tindakan ini dianggap menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.