27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalMisteri Pengirim Mayat Bayi Pakai Driver Ojol di Medan

Misteri Pengirim Mayat Bayi Pakai Driver Ojol di Medan

Dua pelaku pengiriman tas berisikan mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) di Kota Medan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mengejutkan, pelaku ini ternyata merupakan kakak dan adik. Kakaknya, berinisial R, merupakan warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sedangkan adik kandung atau ibu dari bayi tersebut, berinisial NH alias Nana, berasal dari Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa kakak dan adik ini ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Jumat, 9 Mei 2025 setelah melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, NH melahirkan bayi laki-laki di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada tanggal 3 Mei 2025. Bayi tersebut kemudian sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada Rabu, 7 Mei 2025. Dokter menyatakan bahwa bayi tersebut sakit karena prematur dan kurang gizi, dan menyarankan untuk dibawa ke RS. Pringadi, Kota Medan. Namun, karena tidak memiliki data identitas, NH tidak membawa bayinya ke RS Pirngadi dan bayi tersebut akhirnya meninggal dunia pada hari itu sekitar pukul 23.00 WIB.

Tindakan selanjutnya, NH bersama R membawa jasad bayi tersebut dari barak ke Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan driver ojol untuk mengirim tas berisikan jasad bayi tersebut di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, tujuannya ke TPU Muslim di Jalan Ampera III/di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan. Keduanya menggunakan aplikasi Gojek dengan akun palsu untuk memesan dan menerima pengantaran tersebut. Atas perbuatannya, kakak adik ini dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 Miliar.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER