30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalKegiatan Polisi Tangkap Kawanan Maling Modus Mengaku Debt Collector di Jakarta Timur

Kegiatan Polisi Tangkap Kawanan Maling Modus Mengaku Debt Collector di Jakarta Timur

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, pukul 06:40 WIB, Polisi berhasil menangkap Stifan Koly dan Robinson Illu Nasaku karena kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan modus operandi menyamar sebagai debt collector. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika kedua pelaku menghentikan korban dengan alasan dari leasing saat korban melintas di jalan. Pelaku-pelaku tersebut menuduh korban memiliki tunggakan dan mengajaknya untuk datang ke kantor leasing. Selama perjalanan menuju ke kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK motor korban dan saat korban turun untuk mengambilnya, pelaku langsung kabur dengan motor korban, menyebabkan kerugian materi sebesar Rp51 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jatinegara dan setelah itu polisi segera melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Makasar dan Kecamatan Pulogadung. Sejumlah barang bukti seperti ponsel jenis iPhone dan motor turut diamankan dalam kasus ini. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Pencurian dengan Pemberatan. Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER