Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, mengungkapkan modus pelaku penyiraman air keras kepada Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar karena cemburu. Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan bahwa motif penyiraman tersebut dilakukan karena pelaku merasa cemburu dengan korban yang terlibat dengan istrinya, seorang perawat di RSJ. Kejadian ini terjadi ketika korban pulang dari RSJ dan dipepet oleh pelaku dengan sepeda motor sekitar 500 meter dari rumah sakit pada bulan April lalu. Cairan yang diduga cuka getah langsung disiramkan ke korban oleh pelaku.
Pelaku utama dengan inisial HA beserta dua pelaku lainnya, AD dan BD, berhasil diamankan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Menurut Kasatreskrim, ketiga tersangka akan dikenai pasal sesuai peran masing-masing. Pelaku utama HA akan dijerat dengan Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara kedua rekannya akan dikenai Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan. Barang bukti seperti kendaraan sepeda motor, alat komunikasi, pakaian saat kejadian, dan botol cairan yang digunakan masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Polda Kalbar. Hingga saat ini, korban sudah pulang ke rumahnya setelah dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang, dan motivasi sebenarnya di balik aksi kekerasan ini telah terungkap.