Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menepis kesaksian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti mengenai dugaan pembocoran operasi tangkap tangan (OTT) yang menyebabkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto gagal tertangkap. Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah belaka. Ian menegaskan bahwa pada saat kejadian tersebut terjadi, kliennya bahkan tidak berada di Jakarta. Selain itu, saat ekspose kasus dilakukan, Firli juga tidak berada di kantor KPK. Sehingga, menurut Ian, nyaris tidak mungkin bagi Firli untuk membocorkan informasi tersebut. Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti juga menyebutkan bahwa Firli Bahuri sempat mengumumkan adanya OTT sebelum berhasil menangkap Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW DPR RI pada tahun 2020. Melalui kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rossa Purbo menceritakan proses pengejaran Hasto dan Harun Masiku hingga pertemuan dengan Firli Bahuri yang secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan tersebut kepada publik. Semua informasi ini menunjukkan perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.