Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 28 orang yang terlibat dalam aksi premanisme dan pemerasan selama 15 hari operasi yang dilakukan sejak 9 Mei 2025. Dari jumlah itu, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 335 dan Pasal 368 terkait pemaksaan dan pemerasan. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan hanya terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga terhadap penertiban objek ilegal seperti bendera dan spanduk ormas. Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI. Meskipun tidak diungkapkan ormas mana yang terlibat, bukti dari penindakan menunjukkan adanya bendera ormas, uang hasil sitaan, dan kartu tanda anggota ormas GRIB. Modus operandi para tersangka sebagian besar melibatkan pemerasan terhadap warga yang akan parkir di sekitar Thamrin City dan Monas. Dari 9 tersangka, 6 diantaranya ditangkap di Thamrin City dan 3 lainnya ditangkap di Monas. Aksi premanisme ini sering terekam dalam video viral yang menunjukkan juru parkir ilegal meminta uang kepada pengendara dengan jumlah yang tidak wajar.