Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menangkap buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto setelah kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengkonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025. Tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut berhasil menemukan Januar di Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 12 Mei 2025. Januar kabur setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025. Dia merupakan terdakwa kasus prostitusi dan didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Tim gabungan Kejari Jakut berhasil menangkap Januar setelah mendapatkan informasi bahwa Januar akan menemui pacarnya di tempat kerja pacar tersebut. Meskipun Januar berusaha melarikan diri, tim berhasil menggagalkan upaya pelariannya dan membawanya kembali ke Kejari Jakut untuk diserahkan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penangkapan Januar merupakan hasil dari kerja sama antara Kejari Jakut dan aparat kepolisian, yang masih terus melakukan pendalaman dan pencarian terhadap tahanan lain yang melarikan diri.