Pada Kamis, 15 Mei 2025, polisi berhasil menangkap pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Brankas tersebut dimiliki oleh Hilwasi (43), warga setempat yang merugi hingga Rp 280 juta akibat kejadian tersebut. Pelaku berinisial MUA (26), juga merupakan warga setempat dan sebelumnya pernah bekerja di rumah korban, langsung mengakui tindakannya ketika ditangkap di Banda Aceh setelah kembali dari Medan.
Selain uang senilai Rp 152 juta, cincin emas, batangan emas, dan barang berharga lainnya diamankan sebagai barang bukti. Pelaku menjual sebagian hasil curian untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya dikonfiskasi. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Aksi perampokan ini dimulai ketika pelaku masuk ke rumah korban, membobol brankas, dan menggasak harta korban sebesar Rp 1,8 juta.
MUA kemudian menjual barang curian tersebut ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh dan menggunakan hasil penjualan untuk membeli barang-barang pribadi serta menghadiri pernikahan anggota keluarganya. Polisi mengintai keberadaan pelaku dan menangkapnya ketika sedang check out dari hotel. Dengan penangkapan pelaku ini, korban berharap keadilan akan terpenuhi dan kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.


