Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penindakan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam kurun waktu seminggu, tiga kasus curanmor berhasil diungkap dengan empat pelaku berhasil ditangkap. Salah satunya adalah seorang pelaku dengan inisial MN (20) yang memanfaatkan modus permintaan bantuan kepada korban di daerah Tanah Pasir. Pelaku merampas sepeda motor korban yang ditinggalkan dengan kunci tergantung di kendaraan saat korban lengah.
MN berhasil ditangkap di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke setelah menjual sepeda motor curian dengan harga Rp2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk. Barang bukti yang disita termasuk STNK, BPKB, kunci kontak, dan flashdisk dengan rekaman CCTV. Kasus kedua melibatkan dua pelaku dengan modus kunci letter T di area parkir Resto Apung, Muara Angke. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis kamera CCTV di lokasi kejadian.
Pengejaran terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Serang. Selain itu, kasus ketiga melibatkan seorang pelaku bersenjata golok yang melukai warga ketika akan ditangkap di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mata kunci, sepeda motor curian, handphone, dan golok dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas penegakan hukum. Langkah selanjutnya adalah meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan untuk mencegah aksi serupa di masa mendatang.