28.9 C
Jakarta
Monday, July 20, 2026
HomeBeritaEks Ketua KPU Sebut Usulan PAW Harun Masiku Ditandatangani Surat Resmi PDIP

Eks Ketua KPU Sebut Usulan PAW Harun Masiku Ditandatangani Surat Resmi PDIP

Pada Jumat, 16 Mei 2025, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memberikan informasi bahwa semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal dari partai politik PDI Perjuangan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Hasyim ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2025.

Menanggapi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai hubungan hukum antara KPU dan partai politik, Hasyim menjelaskan bahwa tanda tangan pada dokumen yang diterima merujuk pada pimpinan partai politik. Lebih lanjut, Hasyim juga menjelaskan bahwa semua langkah hukum terkait kasus tersebut, seperti pengajuan uji materiil dan surat menyurat, dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan oleh Hasto secara pribadi.

Melalui putaran pertanyaan dari kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, Hasyim juga menjelaskan mengenai surat resmi dari PDI-P kepada KPU yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia. Meskipun ditandatangani oleh Hasto, Hasyim menegaskan bahwa surat tersebut merupakan inisiatif dari DPP PDI Perjuangan.

Patra menyimpulkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan bukanlah atas kebijakan pribadi Hasto, melainkan atas kebijakan resmi partai yang dijalankan oleh Hasto sebagai Sekjen. Meski demikian, Hasyim menolak untuk menjawab apakah Hasto secara individu terlibat dalam tindakan hukum yang ditujukan kepada KPU, dengan menekankan bahwa semua balasan dari KPU ditujukan kepada institusi partai, bukan kepada Hasto secara pribadi.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER