Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, terkait kasus meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dan melakukan tindakan menggebrak meja. Ketiga pelaku diduga meminta proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) secara paksa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon dijerat Pasal 368 dan 160 KUHP karena mengajak massa untuk berdemonstrasi di PT China Chengda Engineering. Selain itu, Ismatullah sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta proyek tanpa proses lelang. Penyidik Polda Banten juga menjerat Rufaji, Ketua HNSI, dengan pasal 335 KUHP karena ancamannya untuk menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan dalam pembangunan PT Chandra Asri Alkali. Total sebanyak 17 orang diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Banten, di mana tiga orang menjadi tersangka dan 14 orang lainnya sebagai saksi. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polda Banten menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat tanpa terganggu oleh tindakan yang bertentangan dengan hukum. Semua langkah hukum akan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.