29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaPenyelidik KPK Jadi Saksi: Keberatan Kuasa Hukum Hasto

Penyelidik KPK Jadi Saksi: Keberatan Kuasa Hukum Hasto

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025. Tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa dan menuntut kejelasan status serta keterangan saksi tersebut. Ronny berusaha memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan transparansi dan bahwa keterangan saksi dapat dipertanggungjawabkan.

Ronny Talapessy menekankan pentingnya penjelasan yang jelas sejak awal dari pihak jaksa agar tidak terjadi penafsiran yang salah terhadap keterangan saksi. Penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi disebut mengalami perintangan saat hendak menangkap Harun Masiku di PTIK. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan termasuk dalam rangkaian saksi fakta yang akan memberikan keterangan mengenai peristiwa pada 8 Januari 2020 di PTIK. Selain itu, dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto melibatkan kasus suap yang melibatkan pemberian uang kepada pihak terkait untuk mengamankan PAW Calon Legislatif Terpilih serta penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto.

Dengan demikian, Hasto menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ronny Talapessy meminta agar proses persidangan bisa dilakukan dengan jelas dan transparan agar semua pihak dapat memahami kolektivitas dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER