Pada Rabu 9 April 2025, seorang wanita berinisial MW (44) terlibat dalam aksi pencurian tas yang diduga berisikan laptop di dalam Busway Transjabodetabek rute Rempoa-Blok M. Setelah menerima laporan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap MW pada Kamis, 15 Mei 2025. Berdasarkan keterangan dari Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pencuri tas berisikan laptop milik korban.
Kronologi kejadian dimulai ketika korban membawa dua tas saat naik busway dan duduk dekat sopir. Saat korban turun dari busway, hanya satu tasnya yang dibawa, sedangkan tas berisi laptop telah hilang. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV untuk menemukan bukti. Selanjutnya, barang bukti berupa laptop dan tas berhasil ditemukan di rumah pelaku. MW dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kini, pengungkapan kasus pencurian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang bawaan saat menggunakan transportasi umum. Langkah-langkah pencegahan seperti menjaga barang bawaan dengan baik sangat penting untuk menghindari kejadian serupa di masa yang akan datang. Semoga kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keamanan pribadi dan barang bawaan, serta turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna transportasi umum.