Pada Sabtu, 17 Mei 2025, kasus pemerasan yang melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) kembali mencuat di Jakarta. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial J yang telah lama terlibat dalam aksi tersebut di Jakarta Selatan. Tersangka, yang merupakan anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ranting 153 Juraganan, berpura-pura sebagai juru parkir liar dan penjaga keamanan di wilayah Permata Hijau selama lima tahun terakhir.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pemerasan terhadap seorang mandor proyek pembongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru. Tersangka J meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu serta merampas ponsel korban sebagai tekanan untuk memenuhi permintaannya. Tekanan pelaku termasuk ancaman untuk menghentikan paksa proyek jika uang tidak diberikan.
Selama pemeriksaan, J mengakui sering melakukan pungutan liar kepada warga dan pelaku usaha setempat dengan dalih uang keamanan. Namun, uang tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli narkoba. Barang bukti yang disita termasuk kemeja atribut ormas yang digunakan untuk menakuti korban.
Proses hukum sedang berlangsung, dengan J dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Hal ini menjadi peringatan penting tentang bahaya oknum ormas yang menyalahgunakan identitas organisasi untuk kepentingan pribadi. Polisi dan masyarakat diharapkan bisa meningkatkan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas ormas agar benar-benar menjadi mitra strategis dalam pembangunan sosial.