Seorang anggota DPRD Singkawang yang terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur akan segera menghadapi sidang vonis dari majelis hakim. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kliennya sudah menjadi sorotan publik sebelum Pengadilan Negeri Singkawang memutuskan kesalahannya. Tim kuasa hukum HA juga membeberkan beberapa fakta yang mereka anggap mencurigakan terkait proses penyidikan dan penuntutan terhadap kliennya.
Menurut kuasa hukum HA, ada beberapa kejanggalan dalam proses perkara tersebut, seperti percepatan waktu antara pelaporan polisi dan dimulainya penyidikan. Mereka juga mempertanyakan surat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta lapangan. Faktanya, korban tidak berada di tempat kejadian saat kejadian terjadi, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga anak korban.
Tim kuasa hukum HA menegaskan bahwa terdakwa memiliki jadwal kegiatan padat sebagai politisi dan tidak memiliki akses ke tempat kejadian perkara. Mereka juga menyatakan keraguan terhadap konsistensi kesaksian korban. Selain itu, tim hukum HA juga menyoroti masalah forensik dalam kasus tersebut dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan independen.
Proses persidangan HA menuai perhatian publik, dengan banyak warga yang memberikan dukungan moril kepada terdakwa. Mereka yakin bahwa terdakwa tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Meskipun JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda, warga tetap berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan objektif. Semua pihak diharapkan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik dalam menentukan keputusan terkait kasus tersebut.


