Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menemukan barang bukti berupa ijazah milik mantan karyawan serta dokumen lainnya saat melakukan penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal di Margomulyo, Kota Surabaya. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 hingga tengah malam. Direktur Reskrimum Kombes Pol Farman mengungkapkan temuan tersebut pada Jumat, 16 Mei 2025. Selain ijazah, dokumen tanda terima penyerahan ijazah dari karyawan juga ditemukan dalam brankas di kantor tersebut. Farman juga menyatakan bahwa dalam pemeriksaan, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana tidak mengakui adanya kebijakan jaminan ijazah terhadap karyawan yang bekerja di perusahaannya, sehingga penyidik melakukan penggeledahan untuk memastikan kebenaran. Masalah ini mencuat setelah Diana terlibat konflik dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait kasus penahanan ijazah karyawan di gudang CV Sentosa Seal. Pemerintah Kota Surabaya bahkan menindak tegas usaha Diana dengan menyegel gudang CV Sentosa Seal karena tidak memiliki izin. Diana sendiri tetap membantah penahanan ijazah karyawannya meskipun hal ini sudah terungkap dalam sidak yang dilakukan sebelumnya. Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


