Seorang perempuan berinisial P, warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke semak-semak. Sebelum dibuang, bayi tersebut disekap hingga lemas dan disimpan di dalam jok motor. Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh seorang warga yang menemukan kantong plastik mencurigakan di semak-semak tepi Jalan Kalijali, Dusun Barukan, Tengaran. Setelah dilaporkan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut. Pelaku, dengan inisial P, mengakui bahwa tindakannya karena takut aib hubungan gelap terbongkar. Pelaku, yang menjalin hubungan dengan pria lain karena rumah tangganya tidak harmonis, masih tinggal satu rumah bersama suaminya. Aksi tega ini mengakibatkan tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.