Pada Senin, 19 Mei 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial HI di Mojokerto karena diduga melakukan pemerasan terhadap suami kekasihnya. Pria berusia 33 tahun ini kerap berkencan dengan istri orang bernama AW dan melakukan pemerasan terhadap suaminya dengan ancaman menyebarkan video mesum mereka di media sosial. Kasus ini bermula ketika HI dan AW bertemu di sebuah warung rujak di Desa Jiyu, Kutorejo pada Februari 2025 dan kemudian menjalin hubungan terlarang setelah berkenalan. Namun, hubungan mereka kebablasan dan saat AW memutuskan untuk kembali kepada suaminya pada Maret 2025, HI sakit hati dan berniat untuk mendapatkan kembali uang yang pernah diberikan kepadanya. HI sulit menghubungi AW melalui WhatsApp sehingga ia mencari kontak suami AW melalui Facebook dan berhasil mengancam suami AW agar memberikan uang sesuai permintaannya. Korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,6 juta pada 4 Mei 2025 dan melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. Polisi berhasil menangkap HI, yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Mojokerto dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,1 juta dan ponsel tersangka disita. Edy Santoso dari Kepolisian Mojokerto mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam melakukan pemerasan.