Pada Senin, 19 Mei 2025, ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberikan klaim bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun mengenai praktik penyuapan majelis hakim dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Meirizka menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau menyuruh pengacara anaknya, Lisa Rachmat, untuk melakukan penyuapan. Hal ini diungkapkan Meirizka ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menutup persidangan dengan bertanya apakah Meirizka memiliki hal lain yang ingin disampaikan selain dari pertanyaan yang sudah diajukan sebelumnya. Meirizka menjelaskan bahwa ia sepenuhnya tidak mengetahui proses hukum yang berlangsung dan telah menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pengacara. Meskipun Lisa Rachmat mengurus segala hal terkait kasus tersebut, Meirizka menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penyuapan dan tidak mengetahui tindakan Lisa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja telah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat memberikan vonis bebas. Suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Meirizka didakwa memberikan suap kepada Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa menjelaskan bahwa uang suap diberikan kepada hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka, agar Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan JPU.